Logo Kejaksaan

Sampang, Aktual.Com– Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Singgih Bektiono terkait kasus dugaan korupsi pengembangan program tebu dengan anggaran sekitar Rp 27 miliar, Selasa (21/2/2017).

“Singgih akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto.

Singgih ditahan tim penyidik Kejari karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi atas pengembangan program tebu tahun anggaran 2013 saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Sampang.

Tim penyidik Kejari Sampang sebelumnya juga telah menahan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, yakni Edy Junaidi dan Gada Rahmatullah, selaku penyelenggara pada program pengembangan tanaman tebu di Kabupaten Sampang itu. Keduanya kini telah diproses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan telah menjalani sidang.

“Berdasarkan fakta di persidangan kedua terdakwa itulah, lalu terungkap bahwa Simggih Bektiono juga terlibat dalam kasus itu,” jelas Joko.

Singgih saat ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelum ditahan, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Sampang ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di ruang penyidik Kejaksaan Sampang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs