Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan tersangka dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada tahun 2009, bisa bertambah.

“Ada empat orang yang dinyatakan penyidik sebagai tersangka dan calon tersangkanya akan berlanjut terus,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/9).

Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata dia, ada tahapan yang harus dilalui, di antaranya ada bukti permulaan yang cukup.

“Sebagaimana kita ketahui, proses perkara itu harus betul-betul cermat dan hati-hati, tidak bisa sembarangan dan sembrono karena kita mengharapkan hasil yang maksimal,” katanya.

Sementara itu, keempat tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp568 miliar itu, di antaranya mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid