Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan agung menahan pengusaha Edward Seky Soeryadjaya, di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, Senin 20 November, kemarin.

Penahanan dilakukan setelah Edward di periksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) senilai Rp 1,4 triliun.

Putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja ini menjalani pemeriksaan selama 10 jam di gedung bundar Kejagung.

“Benar, kami telah menahan tersangka karena alasan subyektifitas dan obyektifitas,” ujar Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sardono, Selasa (21/11).

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertama Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby