Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Suara.com-POOL/Kurniawan Mas'ud

Jakarta, Aktual.com- Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dijebloskan ke jeruji besi untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, Ahok akan di eksekusi selambat-lambatnya, Kamis 22 Juni besok.

“Segera kita eksekusi, nanti dikabarin, besok paling lambat,” kata Noor saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/6).

Menurut dia, saat ini jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi. Termasuk Lembaga Pemasarakatan mana yang akan dihuni mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti. Tapi saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya,” terang mantan Kapuspenkum ini.

Kendati demikian, Noor Rachmad pun tak menampik Ahok dapat dieksekusi hari ini. Untuk itu, tim eksekutor tengah memprosesnya.

“Ya makanya ini sedang dipelajari penetapan pengadilan. Lalu sedang dipersiapkan eksekusinya katena orangnya (Ahok) ada di Mako Brimob,” tambah dia.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs