Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap dua terpidana perkara Obor Rakyat di Jakarta, Selasa (8/5). Mereka adalah Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan, keduanya ditangkap didua tempat berbeda. Setyardi diamankan di daerah Gambir sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.

“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Yang bersangkutan telah melaksanakan hak nya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi” ujar M Rum, Selasa malam (8/5).

Selanjutnya kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman. Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Pada pertengahan tahun 2014, Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid