Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung, Jumat mengeksekusi buronan kasus tukar guling (ruislag) antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti, Hokiarto yang juga pemilik Bank Hokindo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur setelah sejak 2011 melarikan diri.

“Telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Hokiarto alias Hok pada Jumat (28- 4) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 181/Pid.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan amar pidana badan tiga tahun, denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp32,5 miliar subsider dua tahun,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan Hokiarto ditangkap di kediamannya di Jelambar, Jakarta Barat setelah sempat dirawat di rumah sakit di Singapura.

Setelah diketahui kembali ke Indonesia dilaksanakan eksekusi pidana badan untuk menjalani kurungan selama 3 tahun, ktanya.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti maka akan dilaksanakan penelusuran aset-aset miliknya untuk dilakukan sita eksekusi dan dilelang guna pembayaran uang pengganti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby