Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung membongkar praktik penagihan fiktif dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM Fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina (BUMN).

“Jadi dalam penagihan itu ada dua yang dilakukan. Satu nagih bener. Satu lagi nagih pake foto copy alias bohong-bohongan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminayah, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).

Hanya saja, mantan Kajati Jawa Timur itu enggan menyebutkan jumlah penagihan abal-abal tersebut. “Yang pasri kerugian negara ditaksir sekitar Rp73, 499 miliar,” beber Armin.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara sampai akarnya, agar praktik serupa tidak terulang lagi dan kebocoran anggaran negara dapat dicegah.

“Terkait itu, kami bertindak cepat dengan melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Kita takut mengihkan baramg bukti,” terang pria jebolan Fakultas Hukum Univ Muhammadiyah Jakarta ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby