Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung telah melanggar prosedur penahanan terhadap Tri Wiyasa, selaku Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bank BJB di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Selatan.

Pasalnya, saat hendak dilakukan penahanan, Tri Wiyasa tidak mengenakan rompi khas tahanan Kejagung berwarna merah muda dan tanpa pengawalan jaksa ketika hendak dijebloskan ke tahanan.

Hal tersebut membuat awak media terkecoh karena tidak mengenal wajah Tri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Selain itu ia juga sebelumnya selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

Dugaan persekongkolan antara tersangka dan oknum jaksa membuat awak media geram. Sebab wartawan yang menunggu hampir tujuh jam sejak pukul 15.00 WIB, harus gigit jari karena tidak mendapat gambar proses penahanan tersebut.

Menurut pengamatan Aktual.com, peristiwa pelanggaran prosedur atau ketika Tri Wiyasa keluar dari gedung Pidsus Kejagung berlangsung pada pukul 21.45 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid