Puluhan petani rembang mendirikan tenda di depan Istana Merdeka sebagai bentuk perlawanan terhadap pembangunan pabrik semen di wilayahnya, Jakarta, Selasa (26/7/2016). Dalam aksinya para petani Rembang menamakan aksinya "Tenda Perjuangan" sebagai penolakan adanya tambang dan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen di milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, Jawa Tengah.

Ganjar memerintah BUMN Semen Indonesia menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan Revisi Rencana pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Hal itu didasari putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung itu.

Menanggapi keputusan Gubernur Ganjar, pihak SMGR berencana menyelesaikan izin yang diminta Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tersebut.

“Kita akan lakukan izin lingkungan yang diminta oleh Pak Gubernur itu. Jadi revisi Amdal masih on going. Kami ingin secepatnya lah, kira-kira awal bulan Februari,” kata Direktur Utama PT Semen Indonesia, Rizkan Chandra, di Jakarta, Rabu (18/1).

Pencabutan izin merujuk Surat Keputusan Gubernur No 660.1/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Menurut Rizkan, sejauh ini pabrik Semen Indonesia di Rembang memang sudah beroperasi tapi belum melakukan penambangan. Bahan baku operasi masih mendapat pasokan dari pabrik SMGR di Tuban, Jawa Timur, bukan dari Rembang.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh: