“Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).

Sebab menurut dia, pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS daerah merupakan tanggung jawab APBD yang telah mendapatkan transfer dana APBN melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam formulasi telah memperhitungkan adanya anggaran THR dan gaji 13

“Dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri di Permendagri 33 itu sudah ada dan diatur pengawasannya mulai dari pusat ke daerah di dalam PP,” kata dia.
Senada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan jika THR dan gaji ke-13 merupakan jenis belanja pegawai yang dalam peraturan perundang-undangan masuk kategori “belanja mengikat” yang harus dianggarkan dalam jumlah yang cukup tanpa harus menunggu perubahan APBD.

Menurutnya, Ini karena termasuk belanja yang sifatnya mendesak.“Dan ini sejalan dengan Pasal 28 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara,” kata dia beberapa waktu yang lalu.

Oleh karenanya, kata Tjahjo, sebagai implikasinya, karena termasuk belanja untuk keperluan mendesak, maka dalam peraturan perundang-undangan dimungkinkan melakukan perubahan pejabaran APBD mendahului perubahan perda tentang APBD.
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga M Syaiful Aris, menilai kepala daerah dapat diberikan sanksi apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah.

“Sebagai seorang kepala daerah tentu terikat dengan peraturan perundang-undangan. Menurut saya, kalau tidak melaksanakan peraturan itu, Mendagri bisa memberikan sanksi dengan ketentuan yang ada,” kata dia.

Kebijakan THR Bentuk Ugal-ugalan Pemerintah Alokasi Anggaran

Terlepas dari sengkarut diatas menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kebijakan ini merupakan bentuk ugal-ugalan pemerintah dalam menglokasikan anggaran. Sebab banyak daerah belum siap menganggarkan THR tersebut secara dadakan.

“Pemerintah tidak profesional terkait alokasi anggaran THR maupun anggaran pensiun maupun gaji ke-13,” ujar dia, Rabu (6/6).

Menurut dia mestinya pemerintah dari jauh hari sudah menyiapkan kebijakan ini dan mensosialisasikan kepada daerah
Selain itu kejanggalan lain menurut dia, lantaran Presiden Jokowi sampai tidak tahu asal-usul dia keluarkan kebijakan THR dan gaji ke-13 ke anggota DPR.

“Menteri keuangan tidak memberitahu kebijakan ini menjadi pertanyaan besar bagi masyayarakat,” kata Riza.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby