Desmond J Mahesa kritik pernyataan Tjahjo Kumolo yang siap dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri jika keputusan tidak memberhentikan sementara Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap salah. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengkritik pernyataan Tjahjo Kumolo yang siap dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri jika keputusan tidak memberhentikan sementara Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap salah.

Wakil Ketua Komisi III ini menduga keberanian Mendagri mengambil sikap untuk mundur lantaran adanya mendapat bekingan dari penguasa. Sesuatu yang tidak mungkin jika Mendagri berani memberikan jaminan seperti itu namun tidak ada yang memback-up dari belakang.

“Ya tidak mungkin seorang Mendagri berani ngomong mundur kalau tidak diback up. Kalau tidak menjalankan tugas, perintah lebih tepatnya,” ujar Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (23/2).

Disampaikan, pemberhentian kepala daerah yang berperkara sebenarnya sudah ada yurisprudensinya. Mendagri pernah mencopot Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho karena tersangkut kasus suap dana bantuan sosial.

Bahkan, Gatot saat itu langsung dicopot begitu ditetapkan sebagai terdakwa seiring bergulirnya perkara dana bansos di pengadilan.

“Ya putusan dia terdahulu atas kasus yang sama apa? Tiba-tiba dia merubah putusan yang pernah dia putuskan. Logikanya sederhana seorang Mendagri yang lalu putusannya A sekarang B kalau dia merasa benar apa yang terjadi dengan putusan A itu. Berarti putusan itu dirugikan kan?,” jelasnya.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, Rabu (22/2) kemarin, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku tidak membela Ahok sama sekali. Ia siap diberhentikan sebagai Mendagri jika terbukti salah. Ia menyampaikan dakwaan Ahok merupakan dakwaan alternatif.

“Saya membela Presiden saya dan siap bertanggungjawab, diberhentikan pun saya siap. Saya nggak ada urusan sama si Ahok, tapi saya harus adil,” tegas Tjahjo.

“Kaitan masalah gubernur ini, dakwaan jaksa itu alternatif, coba dicek 5 dan 4. Kalau saya putuskan diberhentikan kepada Presiden, tahu-tahu tuntutan jaksa jadi 4 tahun, habis saya,” sambungnya.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: