Surabaya, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Dedi Fardiman, dan beranggotakan Dwi Winarko, serta Dede Suryaman memvonis terdakwa kasus ujaran Kebencian yang dilontarkan oleh Ustadz Alfian Tanjung dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno Nomor 16-18, Sawahan, Surabaya, Rabu (13/12).

Dalam amar putusannya, hakim Dedi mengatakan bahwa terdakwa Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.

Perbuatan terdakwa Alfian Tanjung, kata hakim Dedi, dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

“Perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur pidana, sehingga pengadilan menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Dedi saat membacakan amar putusannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Andy Abdul Hamid