Jakarta, Aktual.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Dia sudah tiba di gedung KPK untuk menghadapi pemeriksaan itu‎.

“Dipanggil saja, untuk tiga tersangka,” ungkap Prasetyo, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5).

Politikus PDIP itu bukan pertama kali diperiksa dalam kasus suap raperda reklamasi ini‎. Sebelumnya dia juga sudah bersaksi bersamaan dengan para anggota DPRD lainnya, pun termasuk M Taufik selaku Wakil Ketua.

Nama dia sudah tak asing dalam kasus ini. Diketahui, ruang Prasetyo adalah salah satu tempat yang disasar oleh penyidik KPK untuk digeledah, pasca kegiatan operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2016 lalu.

Pada kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman beserta Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga miliaran Rupiah. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P‎rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya molor lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

Namun, tak hanya soal keterlibatan tiga pihak yang sudah jadi tersangka. KPK pun mengaku tengah mengembangkan kasus ini ke arah ‎pihak lain, yang ditengarai berperan dalam kasus ini, termasuk pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka