Jakarta, Aktual.com — Ahli hukum perdata dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mochamad Arifinal menilai, surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara tidak masuk kategori alat bukti.
Pendapat tersebut disampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
“Jika surat yang dimaksud tidak ada hubungan dengan surat lain, maka tidak masuk dalam pasal 187 KUHP tentang alat bukti,” tegas Arifinal dalam persidangan.
Lebih lanjut ia menjabarkan tentang definisi surat dari kacamata hukum perdata. Dimana surat adalah tulisan dibawah tangan.
“Dan dalam klausul pembuktian, harus dipastikan siapa pembuat, dimana dibuatnya, apa isinya, siapa yang menyaksikan,” papar dia.

Artikel ini ditulis oleh: