Jakarta, Aktual.com — Perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, PT Freeport ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dalam proyek kegiatan Detail Engineering Design (DED), di sungai Paniai dan Sentasi tahun anggaran 2008, serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo pada 2009-2010 di Provinsi Papua.

Hal itu mengemuka saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Jaksa KPK menyebutkan, PT Freeport bersedia membeli daya listrik yang dihasilkan PLTA dari aliran sungai Urumuka.

Janji tersebut dilontarkan Presiden Direktur PT Freeport, Armando Mahler saat menghadiri pertemuan dengan Barnabas yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba dengan Kepala Bappeda, Alex Rumasep di Hotel Sheraton Mimika, pada awal 2009.

“Dalam pertemuan tersebut Armando Mahler menyampaikan PT Freeport telah menemukan air terjun di sungai Urumuka yang berpotensi dibangun PLTA, dan PT Freeport bersedia membeli daya listrik yang dihasilkan PLTA tersebut,” papar Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Senin (6/7).

Tergiur dengan janji PT Freeport, Barnabas kemudian memerintahkan Jannes untuk melakukan studi kelayakan di lokasi sungai Urumuka, sebelum masa jabatannya sebagai Gubernur habis.

“Selanjutnya, Barnabas menunjuk PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) dan PT Indra Karya (selaku subkontraktory, untuk menyiapkan kelengkapan administrasi lelang, sedangkan Distamben hanya memproses pencairan anggaran,” beber Jaksa.

Namun demikian, janji PT Freeport akhirnya tidak terealisasi. Pasalnya, proyek tersebut ternyata tidak dijalankan dan hanya dijadikan kegiatan fiktif.

Dalam surat dakwaan terdakwa Barnabas, disebutkan bahwa Distamben telah melakukan pembayaran pengerjaan proyek DED Sungai Urumuka tahun anggaran 2009. Pembayaran itu dilakukan pada 9 Desember 2009 kepada PT Indra Karya Rp5.762.612.000, dari nilai proyek sebesar Rp6.602.993.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby