Semarang, Aktual.com – Tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah kembali memeriksa sejumlah saksi dan tersangka secara marathon dalam dugaan kasus kolam retensi di Muktiharjo, kota Semarang.

Ketiga orang tersangka dan satu orang saksi diperiksa dari mulai pukul 10.00 WIB sejak Rabu-Kamis (4-5/8) di kantor Kejati jalan Pahlawan Semarang.

Ketiga tersangka adalah Tri Budi Purwanto selaku kontraktor pemenang, Handawati Utomo selaku Direktur PT Harmony International Technology dan tersangka utama, pengguna anggaran, Nugroho Joko Purwanto selaku Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam – Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) kota Semarang.

Satu orang diperiksa sebagai saksi, yakni Tias Sapto Nugroho, selaku pengawas proyek,

“Sampai saat ini sudah ada dua orang yang diperiksa, yakni Tias Sapto Nugroho dan Nugroho Joko,” terang Kasi Penkum Kejati, Eko Suwarni saat ditemu di kantornya, Rabu (5/8).

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dibagi menjadi dua tahap. Pemeriksaan terhadap Tribudi Purwanto dan Handawati Utomo ditunda karena penyidik sedang mengurus kasus di Slawi.

“Kalau tersangka yang gagal diperiksa, Tri Budi Purwanto dan Handawati keterangannya karena sakit dan penyidiknya bersamaan diluar kota,” imbuh dia.

Seperti diketahui, pihak Kejaksaan telah menetapkan sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus yang menghabiskan dana APBD 2014 sebesar Rp 35 miliar. Proyek tersebut disinyalir menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) serta diduga terjadi penyimpangan saat dibangun.

Kasus itu sebelumnya telah dibidik Kejati Jateng pada tahun 2010 lalu atas aliran dana ganti rugi pengadaan lahan proyek di Kelurahan Panggung Lor, Semarang Utara. Namun, penyelidikan kasus terhenti dengan alasan tidak ada bukti.

Artikel ini ditulis oleh: