Makasar, Aktual.co — Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) kota Makassar, Agus AS akan mengajukan Peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis dirinya selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Agus berperan sebagai fasilitator antara terpidana lain Abdul Hamid Rahim Sese dengan kelompok nelayan yang penggarap tanah. 
Agus membayarkan uang santunan senilai Rp750 juta kepada para kelompok petani kerang. Namun yang dilakukan Agus dianggap menguntungkan orang lain. 
Rencana pengajuan PK disampaikan, Nasiruddin Pasiga selaku Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar itu.
“Putusan tersebut  sudah melebihi apa yang menjadi tuntutan  jaksa,” kata Nasiruddin, Senin (15/3).
Nasiruddin juga mengatakan jika dirinya belum menerima secara resmi salinan putusan tersebut. Menurutnya, sebelum mengajukan PK, pihaknya terlebih dulu akan mempelajari pertimbangan hakim agung dalam mengambil putusan.
“Putusan sebelumnya hakim keliru karena tidak mempertimbangkan klien kami menerima uang dari Abdul Hamid Rahim Sese atas perintah panitia pengadaan tanah,” katanya.
Seperti diketahui, bahwa kasus ini juga menyeret Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Sangkala Ruslan. Ruslan hanya dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan penjara.
Dalam kasus ini Sangkala berperan sebagai intelektual dader dalam kasus itu karena proaktif mengurus lahan. Dia juga yang mendesak pihak Pemerintah Kota Makassar melalui nota pertimbangan Gubernur Sulsel untuk menyetujui peruntukan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga diklaim terpidana Abdul Hamid Rahim Sese. Ruslan dijatuhi hukuman karena dianggap telah melampaui batas kewenangan sebagai ketua tim koordinasi. 

Artikel ini ditulis oleh: