Jakarta, Aktual.com – Berkas perkara tersangka Marsono selaku direktur PT Jatisari yang terjerat kasus kecurangan produksi beras terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan, dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan, jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung telah menerbitkan P-21 terhadap berkas perkara dengan tersangka atas nama Marsono pada Selasa, 24 Oktober 2017.

“Proses penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap dan tersangka akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (26/10).

Dia menjelaskan, penyidikan terhadap tersangka Marsono merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap PT IBU. Dimana, PT Jatisari dan PT IBU merupakan anak perusahaan dari holding company PT Tiga Pilar Sejahtera.

“Tersangka Marsono berdasarkan akta perusahaan merupakan Direktur PT Jatisari, yang memproduksi beras dengan menuliskan label Premium Quality, namun berdasarkan uji laboraturium diperoleh hasil bahwa beras tersebut memiliki mutu V,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh: