Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Setya Novanto membantah kalau dirinya mempengaruhi para pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam proyek KTP-e.

“Soal pengaruh terhadap Irman dan Sugiarto, bagaimana saya mempengaruhi? Karena ini kan sudah dilakukan oleh Andi sebelum ketemu saya,” tegas seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3).

“Yaitu ketemu almarhum Burhanudin dan sudah membicarakan kesepakatan dan kesepakan itu sudah dibicarakan sejak awal, saya tidak pernah tahu,” tambahnya.

Sebelumnya Setya Novanto mengaku kaget dituntut berat yaitu pidana penjara selama 16 tahun ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp7,435 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik.

“Terus terang saya sebagai manusia biasa sangat kagetlah, secara jujur saya kaget dapat tuntutan yang begitu berat ini, tapi semua itu saya percayakan pada proses hukum,” katanya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov (sekitar Rp66,3 miliar dalam kurs pada 2012) subsider 3 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid