Jakarta, Aktual.com – Tim Penasehat hukum Christoforus Richard menduga ada kejanggalan dalam persidangan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan kliennya.

Hal tersebut disampaikan I Wayan Sudirta, salah satu penasehat hukum Christoforus. Adapun Majelis Hakim yang memimpin sidang yaitu Kartim Haeruddin, Aris Bawono Langgeng, dan R Lim Nurohim, dan Jaksa Penuntut Umum Rauf.

“JPU Melanggar ps. 160 ayat 1 huruf c KUHAP, dengan tidak menghadirkan Saksi Eny Sulaksono yang namanya tertera dalam BAP. Saksi ini tidak dipanggil ke persidangan, dan BAP juga tidak dibacakan di depan persidangan oleh JPU. Itu pelanggaran fatal,” kata Wayan, melalui keterangan persnya, Rabu (14/3).

Selain itu JPU dan Majelis Hakim pun menolak saat penasehat hukum meminta saksi Eny Sulaksono dipanggil kembali sesuai ketentuan pasal yang ada. Tetapi JPU menolak, sedangkan hal ini merupakan kewajiban dari JPU.

Wayan menilai, ada dugaan manipulasi serta peran dari aktor besar yang mampu menggerakan aparatur sudah terasa dalam kasus ini, dengan demikian tindakan harus segera diambil serta tidak boleh diabaikan apabila negara ini masih ingin disebut sebagai negara hukum.

Artikel ini ditulis oleh: