Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, membenarkan pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (13/2).

Menurutnya, dalam operasi yang berlangsung dini hari tadi, adalah perkara dugaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara ditingkat kasasi.

“Terkait penanganan perkara kasasi,” ujar Agus melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/2).

Kendati demikian Agus enggan merinci terkait perkara apa yang dimaksud. Namun menurut informasi yang berkembang, suap tersebut terkait sengketa keperdataan dibidang merek.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah berhasil mencokok sedikitnya enam orang dan mengamankan uang miliaran rupiah dalam OTT tersebut.

Mereka digelandang tim penyidik sekitar pukul 02.00 WIB, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana suap. Menurut informasi yang berkembang suap tersebut disinyalir terkait penanganan perkara.

Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan dua unit mobil Toyota Camry berwarna perak serta Honda Mobilio berwarna putih.

Adapun keenam pelaku yang ditangkap adalah Kasubdit Pranata Perdata MA berinisial AS, Pengacara berinisial A, Pengusaha berinisial I, salah satu staf berinisial S, Sopir berinisial S dan petugas sekuriti berinisial B.

Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Penyidik punya waktu 1 X 24 jam untuk menentukan nasib keenamnya apakah tersangka atau kembali menghirup udara bebas.

Artikel ini ditulis oleh: