Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Karyawan mogok di lingkungan PT Freeport Indonesia menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah daerah saat melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Sentra Pemerintahan Kabupaten Mimika, Papua, di Timika, Selasa (6/6).

“Sembilan tuntutan itu antara lain, pertama mendesak pemerintah untuk bertanggungjawab menyelesaikan persoalan pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor,” kata Ketua PC SPKEP-SPSI Mimika, Aser Gobai, di Timika, Selasa (6/6).

Tuntutan tersebut diserahkan oleh perwakilan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPKEP-SPSI) Kabupaten Mimika sebagai penanggung jawab aksi demo kepada Pemkab setempat yang diterima langsung oleh Bupati Mimika, Yohanis Bassang.

Tuntutan kedua, mendesak Pemerintah dan perusahaan untuk segera mengembalikan karyawan untuk kembali bekerja tanpa ada sanksi apapun. Ketiga, mengenbalikab pekerja yang dirumahkan, keempat yaitu mendesak perusahaan untuk segera menghentikan perlakuan diskriminasi, kriminalisasi dan propaganda yang negatif terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah.

Kelima, mendesak perusahaan untuk menghentikan PHK sepihak yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku, keenam yaitu mendesak perusahaan untuk menghentikan interfensi kepada pihak BANK, BPJS, Perumahan Timika Indah dan Amor dari pemblokiran dan penutupan akses.

Ketujuh, mendesak perusahaan untuk menghentikan intimidasi terhadap komisioner PC SPKEP-SPSI. Kedelapan, mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan aturan terhadap ‘out sourching’, dan pemagangan yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan kesembilan, mendesak pemerintah untuk segera membuka ruang untuk perundingan manajemen-karyawan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Wabup Yohanis kepada para karyawan mengatakan akan memperjuangkan dengan semaksimal mungkin menyampaikan tuntutan tersebut kepada pihak manajemen Freeport sehingga dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka