Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (ketiga kiri) didampingi Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo (tengah), berfoto bersama Menteri Kordinator Bidang Perekonomian RI Darmin nasution (ketiga kanan), Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara (kedua kanan), Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN RI Gatot Trihargo, usai peluncuran  Gerbang Pembayaran Nasional di Jakarta, Senin (4/11/2017).  Gerbang Pembayaran Nasional diluncurkan dalam rangka memastikan terselenggaranya pemrosesan seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas yang aman, efisien, andal, dan lancar.  AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta,Aktual.com  – Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menyebutkan bahwa para pelaku industri pembayaran diharapkan mengintegrasikan sistem pembayaran ritel di Indonesia. Selain itu, setiap nasabah atau pemegang kartu ATM/debit diwajibkan untuk memiliki minimal satu kartu berlogo GPN per tanggal 1 Januari 2022. Untuk memperkuat aturan tersebut, BI pada 20 September 2017 menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang National Payment Gateway (PADG GPN).

PADG GPN menetapkan mekanisme (arrangement) bagi seluruh pihak, baik penyelenggara GPN maupun pihak-pihak yang terhubung dengan GPN. Aturan ini disusun untuk memastikan tercapainya sasaran GPN yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi (saling terhubung), interoperabel (saling dapat beroperasi) dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal, dan lancar.

Untuk diketahui, penyelenggara GPN didukung oleh tiga lembaga standar, lembaga swtiching dan lembaga service. BI menetapkan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standar kartu ATM, kartu Debet dan lembaga standar untuk uang elektronik. Fungsinya, menyusun, mengembangkan dan mengelola interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, switching dan security.

BI juga menetapkan lembaha switching yaitu Artajasa, Rintis, Alto dan Jalin. Fungsinya, menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman. Kemudian, BI menetapkan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai lembaga services. Tugasnya antara lain menjaga keamanan transaski pembayaran dan kerahasiaan data nasabah, melakukan rekonssiliasi, kliring, setelmen, mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud serta menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Wibowo menyatakan 115 bank di Indonesia mulai mengedarkan kartu debet GPN “Garuda Merah” pada akhir April 2018. Ada beberapa keuntungan jika nasabah mengganti debitnya dengan debit berlogo GPN. Pertama, nasabah tidak perlu banyak mengeluarkan biaya bulanan kartu karena biaya bulanan kartu GPN lebih rendah Rp1.000 dari kartu debit biasa. Dengan menggunakan kartu debet GPN, Mandiri akan menurunkan tarif administrasi bulanan antara Rp500-Rp1000, yakni untuk kartu debet Platinum menjadi Rp7.500 atau turun Rp1.000, kartu debet Gold Rp4.500 atau turun Rp1.000, dan debet silver Rp2.000 atau turun Rp500.

“Kedua, kartunya cukup interoperable atau lintas sarana dan prasarana milik perbankan di seluruh Indonesia,” ujar Onny Widjanarko.

Selain itu, segala tahapan transaksi mulai dari pengalihan (routing) hingga penyelesaian (settlement) dilakukan oleh perusahaan dalam negeri sehingga segala prosesnya dilakukan di dalam negeri.

Agus D.W Martowardojo ketika menjabat Gubernur BI mengatakan bahwa keuntungan kartu debit GPN bagi pedagang dan nasabah adalah bisa mendapat untung dari penghematan pengenaan biaya transaksi di mesin EDC (Merchant Discount Rate/MDR). Pasalnya, pengenaan MDR hanya 1 persen dari sebelumya 2-3 persen. Bahkan, MDR nol persen diberlakukan pada pencairan dana bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

“Penurunan biaya MDR bisa menghemat Rp1,3-1,8 triliun per tahun. Itu baru dari MDR saja,” jelas Agus.

Menurutnya, pelaksanaan GPN bukan untuk memproteksi transaksi di dalam negeri dari perusahaan switching asing, namun untuk memperkuat penciptaan sistem pembayaran yang lebih efisiensi dan aman bagi masyarakat.

“Sudah semestinya semua transaksi di dalam negeri, routingnya di Indonesia. Kalau ada warga negara asing tentu kami izinkan routing di luar negeri, karena kami hormati semua pelaku,” jelasnya.

Page 2: Respon Perbankan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka