Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpandangan laporan dugaan kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Bareskrim Polri tak perlu dipermasalahkan lagi.

Sebab menurut Tito, materi-materi penyelidikan yang diberikan Antasari kepada polisi sudah selesai dibahas di perkara terdahulu Antasari.

“Khusus untuk laporan masalah Antasari Azhar, sudah kami jawab bahwa materi yang disampaikan Antasari Azhar sudah dibahas dan dilakukan cross examination dalam persidangan,” ujar Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Ia menambahkan, dalam perkara ini materi penyelidikan yang diberikan Antasari bahkan sudah bersifat inkrah karena telah melewati proses pembahasan di Pengadilan Tingkat Banding, kemudian Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) 1 dan 2.

“Sudah masuk dalam materi pembahasan di tingkat banding, kasasi, PK 1, PK 2, sudah inkrah sehingga pendapat kami tidak perlu dimasalahkan lagi,” ujar mantan Kepala BNPT ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby