Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polri dengan penegak hukum lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah kasus seperti terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan bakal memberikan sangsi tegas apabila anak buahnya ikut membantu dalam menyelewengkan dana desa.

Tanpa kompromi, Tito akan memproses pidana sekaligus memecat langsung bawahannya jika terbukti ‘main mata’ atau menyalahgunakan dana desa.

“Ada Punishment (hukuman) berat kalau ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

“Apalagi maksa kepala desa bagi-bagi akan saya pidanakan bukan hanya teguran karena polri juga ada kewenangan pidana umum,” sambung dia.

Menurut Kapolri, itu dilakukan lantaran program dana desa ini merupakan gagasan unggulan dari Pemerintahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, sambung Tito program ini juga bersifat mulia dan positif karena bermuara pada pemerataan pembangunan daerah di seluruh Indonesia.

“Kami tanggung jawab sesuai kewenangan dan tanggung jawab kami. Seluruh jajarannya yang motong dan minta-minta (dana desa) karirnya berhenti,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby