Pada tanggal 20 April 2017, tim menemukan MV Chuan Hong 68 sedang lego jangkar dan mengoperasikan crane di atas kapal untuk melakukan kegiatan pengerukan bawah laut di sekitar Kepulauan Riau, Laut Natuna, pada koordinat 0238’180″ N, 10513’460″ E, atau sekitar 4,5 nautical miles dari Pulau Damar.

“Sebagai langkah awal, saya telah hubungi Duta Besar Malaysia pada tanggal 4 Mei dan telah mengirimkan surat resmi pagi ini untuk meminta kerja sama pemerintah Malaysia untuk dapat menyerahkan kapal tersebut kepada kita.”

MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah melanggar tiga peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, dan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, seluruh awak kapal (20 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi.

Kapal tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam atau harta karun laut yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut Tiongkok Selatan, yaitu Swedish Supertanker Seven Skies (yang tenggelam pada tahun 1969), Italian ore/oil steamship Igara (tenggelam pada tanggal 12 Maret 1973), kapal perang Jepang Ijn Sagiri, kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru dan Katori Maru.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu