Jakarta, Aktual.com – Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Kalimantan Timur, Bismo Surono, menyatakan pihaknya akan segera mendeportasi enam warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian.

“Keenam WNA itu terdiri dari empat orang berkewarganegaraan China, satu dari Singapura serta satu dari Malaysia,” ujarnya di Samarinda, Selasa (24/1).

Dijelaskan, keempat WNA asal China itu akan dideportasi karena ‘overstay’ atau masa tinggalnya di Indonesia sudah habis. Sementara WNA Singapura terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang diatur melalui pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan satu warga Malaysia dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor Indonesia.

“Mereka saat ini sudah diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutnya segera dideportasi ke negara mereka masing-masing,” jelas Bismo.

Keenam warga negara asing yang akan dideportasi itu sendiri merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan sejak 16 hingga 20 Januari 2017. Dari operasi tersebut, pihaknya mengamankan 23 WNA dari berbagai lokasi di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ke-23 WNA yang sempat diamankan itu terbanyak berkewarganegaraan China yakni 15 orang, empat warga negara Malaysia, tiga orang berkewarganegaraan Korea Selatan serta satu dari Singapura.

“Pada pemeriksaan awal di lokasi, ke-23 warga negara asing itu tidak bisa menunjukkan dokumen sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi,” ucap Bismo Surono.

Dari hasil pemeriksaan itulah, enam warga negara asing itu terindikasi melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian, sehingga dilakukan proses penindakan. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: