Dalam aksinya KAMMI mendesak partai-partai pengusung untuk segara menarik dukungan terhadap Ahok Cagub sang penista Agama dan mendesak Kepolisian untuk mengadili dan menjatuhkan hukum pidana terhadap Gubernur Ahok.

Semarang, Aktual.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Semarang, Jawa Tengah, meminta kepada DPRD Jateng untuk mendesak DPR RI, segera menggelar hak angket. Permintaan ini terkait dengan diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Salah seorang anggota Kammi Muhammad Hafidz, mengungkapkan bahwa pemerintah sudah tiga kali berusaha melindungi Ahok dalam kasus penistaan agama.

“Pertama, lambannya pengusutan laporan terhadap Ahok di kepolisian. Harusnya kasus ini tidak jadi isu besar dan nasional kalau kepolisian RI bergerak cepat, dan adil sejak dilaporkan 7 Oktober 2016. Kedua, ketika Ahok berulah lagi mengancam dan menuduh KH Ma’ruf Amin berbohong, yang meredakan dan meminta maaf malah Menko Maritim. Ketiga, seharusnya Ahok dinonaktifkan setelah masa cuti berakhir, tapi Mendagri Tjahjo Kumolo bersikeras menunggu keputusan pengadilan,” katanya di Semarang, ditulis Jumat (17/2).

Indikasi ketiga, lanjut Hafidz, pemerintah melakukan kesalahan dalam undang-undang.

“Pemerintah beralasan menunggu tuntutan jaksa atas pasal yang dituntut. Padahal berdasarkan UU 23 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan dalam pasal 83 ayat (1) kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dinonaktifkan, ayat (2) sudah diperjelas status terdakwa adalah ketika berkas perkara sudah dilimpahkan dan teregistrasi di pengadilan, bukan menunggu tuntutan jaksa,” jelas Hafidz.

 

Laporan: M. Dasuki

Artikel ini ditulis oleh: