Jakarta, Aktual.com – Proses gugatan atas proyek reklamasi Teluk Jakarta terus berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI.

Rabu (29/6), Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta selaku penggugat menyerahkan bukti berupa hasil konsultasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai Teluk Jakarta.

“Kita menyerahkan dokumen yang ditulis oleh DHI (Danish Hidraulic Institute) lembaga konsultasi yang diminta KLHK untuk menilai Teluk Jakarta,” ucap Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, saat dihubungi Aktual.com di Jakarta, Rabu (29/6).

DHI merupakan lembaga konsultasi asal Denmark untuk jasa pengelolaan pesisir dan laut. Perusahaan tersebut dimintai tolong oleh KLHK untuk melakukan penelitian di Teluk Jakarta terkait rencana reklamasi di Teluk Jakarta.

Dokumen itu berjudul ‘Jakarta Bay Recomendation Paper’ yang terbit sekitar bulan Oktober 2012. Berisikan kajian komprehensif Teluk Jakarta. “Di dalamnya menjelaskan dampak proyek reklamasi pulau dan proyek Giant Sea Wall (GSW),” kata dia.

Lanjut Tigor, kajian itu mengemukakan adanya potensi kerusakan alam serta kerugian materil akibat reklamasi, termasuk kerusakan alam akibat GSW.

Di kajian itu, potensi kerusakan alam yang ditimbulkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta jumlahnya jika dinominalkan mencapai lebih dari Rp178,1 triliun. “Itu belum dihitung kerugian dari Giant Sea Wall.”

Dia pun menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan gubernur sebelumnya memberi izin prinsip dan izin pelaksanaan tanpa mendasarinya dari hasil kajian komprehensif tersebut.

Karena itulah, menurut dia, sudah seharusnya Surat Keputusan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Ahok harus dibatalkan PTUN. “Sebab membawa kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan pembangunan pulau-pulau reklamasi,” ujar dia. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: