Jakarta, Aktual.com — Rakornas III Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) 2016 yang berlangsung di Purwakarta Jawa Barat pada Rabu-Jum’at 4-6 Mei 2016 menyikapi pernyataan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ketika menjadi narasumber “Harga Sebuah Perkara” di sebuah stasiun televisi Nasional pada Kamis 5 Mei 2016.

Dalam pernyataan pers yang diterima Aktual, Jum’at (6/5) di Jakarta, Pimpinan sidang Rakornas tersebut yakni Dr. Muhammad Marwan, Dr. Reni Marlinawati, Ir. Subandriyo,
Drs. Manimbang Kahariadi, Dr. Lukman Malanuang menyatakan bahwa “Penyebutan HMI dalam konteks pembicaraan Saut Situmorang telah merugikan nama baik HMI lantaran melakukan generalisasi bahwa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sudah mengikuti Latihan Kader (LK I) melakukan korupsi”.

Pernyataan Saut Situmorang tersebut dinilai sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendeskreditkan HMI. “Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik selaku aparat penegak hukum,” demikian salah satu pernyataan tersebut. (Baca juga: Disebut Cetak Kader Korupsi, PB HMI: Saut Urus Saja Korupsi Sumber Waras dan Reklamasi )

Oleh karena itu, forum Rakornas KAHMI menuntut Saut Situmorang harus minta maaf kepada HMI melalui media massa cetak dan elektronika nasional selama 5 hari berturut-turut. Dan Saut Situmorang mundur dari jabatan pimpinan KPK.

Untuk itu, “KAHMI akan melaporkan ke Majelis Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menempuh upaya hukum serta melaporkan ke Mabes POLRI”.

Demikian pernyataan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: