ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman didakwa telah menyuap anggota DPRD setempat sebesar Rp9,695 miliar untuk mendapatkan pinjaman dari PT Sarna Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

“Terdakwa Taufik Rahman bersama-sama dengan Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah memberi sesuatu sebesar Rp9,695 miliar kepada anggota DPRD Kabupaten Lamteng periode 2014-2019,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/5).

Anggota DPRD tersebut antara lain Wakil Ketua I dari Fraksi PDIP Natalis Sinaga, anggota DPRD dari Fraksi PDIP Rusliyanto yang terhadap keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, Sunardi, Ketua Fraksi PDIP Raden Sugiri, Bunyana dan Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin.

“Agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI sebesar Rp300 miliar pada TA 2018 dan menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar,” tambah Ali Fikri.

Uang itu digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan.

Untuk memenuhi persyaratan pinjaman daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD, Mustafa juga meminta pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dijawab belum dapat memberikan pertimbangan pinjaman daerah karena pemkab Lamteng belum melengkapi persyaratan berupa dokumen Persetujuan DPRD, Rancangan APBD 2018 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid