Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/16.

Banda Aceh, Aktual.com – Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Munawar, menegaskan hukum syariat Islam yang diterapkan di Aceh tidak bertentangan dengan hak asasi manusia atau HAM.

“Kami tegaskan bahwa hukum syariat Islam yang diterapkan di Aceh tidak bertentangan HAM,” kata Munawar di Banda Aceh, Selasa (16/5).

Sebelumnya, kata dia, ada sejumlah lembaga nonpemerintah menilai penerapan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh melanggar HAM. Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah hukuman cambuk.

Menurut dia, anggapan hukum syariat Islam melanggar HAM adalah pemahaman keliru. Malah, hukum syariat Islam melindungi hak asasi manusia.

“Karena itu, harus dijelaskan kepada pihak luar bahwa syariat Islam tidak melanggar dan bertentangan dengan HAM,” kata dia.

Munawar juga menyesalkan ada pihak yang menyoroti hukuman cambuk di Aceh. Padahal, di banyak negara, hukuman cambuk masih diberlakukan.

“Tapi, mengapa hanya hukuman cambuk di Aceh yang selalu dipermasalahkan. Di China juga masih ada hukuman cambuk, begitu juga di sejumlah negara di Timur Tengah,” kata dia.

Selain itu, Munawar menyebutkan sekarang ini pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih banyak menghadapi tantangan. Tantangan tidak hanya internal, tetapi juga eksternal.

“Tantangan ini mencuat karena masih adanya pemahaman keliru tentang syariat Islam. Karena itu, kami terus berupaya menyosialisasikan syariat Islam hingga terlaksana secara kaffah(sempurna),” kata Munawar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: