Jakarta, Aktual.co —   Melalui Undang-Undang (UU) Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014, pemerintah telah mengamanatkan dibentuknya lembaga pembiayaan pembangunan industri yang berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang Industri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P Roeslani menilai pembentukan lembaga tersebut justru akan menjadi tantangan bagi industri perbankan. Pasalnya, pembiayaan tersebut bisa diberikan dalam bentuk pemberian pinjaman, hibah, dan penyertaan modal pemerintah.

“Dengan adanya pembiayaan tersebut, diharapkan dapat mendorong pembangunan industri hulu dan pembangunan industri hilir. Sektor industri Indonesia pada masa mendatang akan semakin berat, sebagai dampak kurangnya sumber pembiayaan yang kompetitif. Meski demikian, harus ada upaya-upaya strategis untuk menjamin ketersediaan pembiayaan,” ujar Rosan di Jakarta, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, tujuan dibentuknya Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri adalah untuk mengatasi kelemahan dan kekurangan pembiayaan bagi sektor industri di Indonesia yang selama ini tidak bisa dijalankan oleh perbankan. Selain itu, tantangan lainnya yang dihadapi oleh pemerintah adalah memiliki komitmen yang tinggi dalam prosesnya membentuk Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri untuk dapat melaksanakan tugas dalam memfasilitasi pembiayaan investasi di bidang industri.

“Bagi industri jasa perbankan akan menjadi tantangan tersendiri dengan adanya lembaga tersebut, tetapi kita harapkan pula tidak terlalu mempengaruhi bisnis jasa perbankan yang selama ini sudah berjalan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka