Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri didampingi sejumlah pejabat Kemenaker, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/18). Rapat tersebut diantaranya membahas soal upaya peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia, antisipasi serbuan tenaga kerja asing dan hasil kajian serta penyelidikan peristiwa kebakaran Pabrik Petasan di Duri Kosambi, Tangerang, Banten. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengklaim, saat ini jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar yaitu sekitar 85 ribu orang pada akhir 2017.

“Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa,” kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4).

Dia juga membandingkan jumlah TKA Indonesia dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Qatar yang jumlah TKA-nya hampir sama dengan jumlah penduduknya.

Dia mengatakan Perpres 20/2018 tentang TKA tidak akan membuat jumlah TKA melonjak besar seperti yang dikhawatirkan masyarakat saat ini.

Dia mengatakan perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tetapi perpres itu mengatur tentang percepatan izin TKA.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara