Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberi perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberi perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

“Tidak, perlakuannya sama semua,” ucap Febri ketika ditanya wartawan.

Menurutnya, secara prinsip, seluruh tahanan KPK yang membutuhkan tindakan medis, akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh penyidik dan dokter KPK.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tak memberikan perlakuan kepada tahanan berdasarkan status atau jabatan tertentu.

“Jadi kami tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakuan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya. Karena di KPK ketika sesorang sudah ditahan, statusnya sudah tersangka,” tutupnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sejak akhir Oktober kemarin. Penetapan tersangka ini dilakukan lembaga anti rasuah itu, untuk kedua kalinya kepada Novanto.

KPK juga resmi menahan Novanto, pasca Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan.

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: