Jaksa penuntut umum sebelum persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Pool/Kumparan/Aditia Noviansyah

Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, mengatakan kesamaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak pelapor sebagai hal yang wajar.

“Sebagian sama, emang kejadiannya sama. Sebagian memang sama, kan memang kejadiannya sama di Pulau Seribu,” ujar Ali usai persidangan, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Penegasan Ali ini untuk menanggapi tudingan tim penasihat hukum Ahok yang merasa ada ‘kongkalikong’ antar sesama pelapor. Pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif menuding kalau semua pelapor telah sepakat untuk ‘menyeret’ Ahok ke polisi.

Jaksa Ali juga menanggapi ihwal tuduhan pengacara Ahok terhadap saksi Irena Handono. Para ‘pembela’ Ahok di sidang itu menganggap Irena telah memberikan kesaksian palsu.

“Oh itu versi dia. Kalau saya masih relevan semua,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Ali, untuk sidang pekan depan masih berkutat pada pihak pelapor. Pasalnya, ada satu pelapor yang diperiksa hari ini namun belum rampung.

“Yang saksi ini terakhir masih lanjut. Baru nanti yang lain, baru rembuk tim penuntut umum, mana yang dihadirkan. Apakah masih pelapor lagi ditambah saksi lain,” bebernya.

Berdasarkan penuturan pengacara Ahok, dalam sidang berikutnya jaksa akan menghadirkan dua penyidik Bareskrim yang menangani kasus penodaan agama ini.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: