Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan pasangan calon yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. Meski begitu, setiap penerimaan dan pengeluaran pasangan calon diwajibkan untuk tetap di catat dan dilaporkan secara jujur dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Penggalangan dana dalam bentuk uang, barang ataupun jasa harus menyertakan keterangan secara jelas nama, alamat, identitas dan asal muasal dana tersebut,” terang Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykuruddin Hafidz, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1).

Merujuk pada pengalaman Pilkada serentak pertama 2015 lalu, JPPR mencatat faktor besar kecilnya dana kampanye Pilkada berpengaruh besar terhadap elektabilitas dan kemenangan pasangan calon.

Ketiadaan batasan dana yang dikeluarkan oleh peserta Pilkada, baik pasangan calon dan partai politik, serta batasan sumbangan pihak lain yang cukup besar menjadi faktor utama dalam kemampuan mempengaruhi masyarakat pemilih.

Ditekankan Hafidz, kunci dalam menerapkan Pilkada yang adil bukan hanya menfasilitasi biaya kampanye melalui KPU, tetapi juga dari komitmen pasangan calon untuk membuka seluruh dana kampanyenya baik penerimaan maupun pengeluaran.

“Komitmen ini diawali dengan sedini mungkin mencatat dengan baik segala bentuk pemasukan dan biaya yang dikeluarkan yang akan dilaporkan secara periodik kepada KPU,” katanya.

Dan, untuk semakin menciptakan transparansi, mempermudah laporan dan menghindari tudingan akan adanya dana haram dalam kampanye, seluruh sumbangan dan pengeluaran dapat dilakukan melalui rekening khusus dana kampanye.

Rekening khusus dana kampanye yang diserahkan kepada KPU bukan hanya formalitas sebagai syarat menjadi pasangan calon, tetapi sesungguhnya menjadi tempat keluar masuknya dana kampanye.
Selain mewujudkan transparansi, rekening khusus dana kampanye juga memudahkan pasangan calon dan tim sukses untuk menyusun laporan keuangan dana kampanyenya nanti.

“Komitmen transparansi dalam dana kampanye pasangan calon menjadi kunci menciptakan keadilan dan kesetaran dalam Pilkada. Sikap terbuka dengan mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran melalui rekening khusus adalah kuncinya,” tutup Hafidz.(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid