Ignasius Jonan

Jakarta, Aktual.Com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memberikan 3 alternatif jalan solusi untuk menyelesaikan sengketa dengan PT Freeport Indonesia.

Pertama; yaitu Freeport kembali duduk berunding dengan Pemerintah Indonesia untuk saling memahami dan mencari solusi yang paling memungkinkan tidak melanggar UU.

Saat ini pemerintah menawarkan agar Freeport bersedia merubah KK menjadi IUPK sebagai alternatif melakukan ekspor konsentrat, sedangkan KK tidak diperbolehkan melakukan ekspor oleh UU No 4 Tahun 2009.

“Saya kasih opsi 3, satu ikuti ketentuan yang ada sambil berunding tentang stabilisasi investasi. Stabilisasi investasi perlu dirundingkan kerena ada KK, hatus diubah jadi IUPK, kalo KK nggak bisa,” kata Jonan di Jakarta, Senin (20/2)

Alternatif yang kedua yaitu melalui Revisi UU Minerba No 4 tahun 2009, namun hal ini makan waktu dan proses yang panjang. Tentu demikian tak bisa menjadi solusi taktis atas permasalahan yang tengah dihadapi.

Adapun jalan terakhir yakni melalui persengketaan di Mahkamah Arbitrase Internasional. Dan tentu pada akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan dalam hubungan kerjasama.

Sehingga demikian, hanya dua alternatif yang memungkinkan saat ini yaitu; kembali duduk berunding dan menerima IUPK yang ditawarkan oleh pemerintah, atau menyelesaikan sengketa di Mahkamah Arbitrase.

“Alternatif kedua ya UU-nya diubah, tapi itu pasti makan waktu. Alternatif ketiga, kalau tidak terima (alternatif pertama) ya silahkan dibawa ke arbitrase,” tandasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs