Ignatius Jonan

Jakarta, Aktual.com – Pemeritah menegaskan keyakinannya jika PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dapat dipegang komitmennya untuk membangun smelter pemurnian mineral yang merupakan bagian dari klausul dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan produk hukum turunannya mengenai perubahan kontrak pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan ini dipandang sebagai solusi untuk menghindari pelanggaran terhadap UU No 4 Tahun 2009 yang melarang KK ekspor konsetrat metah dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk larangan ekspor bagi IUPk, waktunya belum ditetapkan secara eksplisit.

“Karena semua pemegang KK kalau mau ekspor konsentrat itu harus 5 tahun lalu, dari tahun 2009 sampai 2014. Tenggat waktu tersebut mestinya sudah habis, kalau (sekarang) tetap mau melakukan ekspor harus berubah menjadi IUPK dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian,” ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan kepada Media secara tertulis, Minggu (30/4)

Sebelumnya, persetujuan atas permohonan perubahan bentuk pengusahaan PT AMNT dari KK menjadi IUPK sendiri dikeragui melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 414 K/30/MEM/2017 pada tanggal 10 Februari 2017 dengan batasan luas wilayah 25.000 ha.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM melalui Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 dengan perkiraan jumlah ekspor konsentrat sebesar 675.000 Wet Metric Ton (WMT) per tahun sejak 17 Februari 2017 silam. Rekomendasi tersebut dengan syarat antara lain komitmen penyelesaian pembangunan smelter paling lama 5 tahun sejak 12 Januari 2017.

Sebagaimana diketahui, Pada bulan November 2016, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) berganti nama menjadi PT AMNT setelah PT Medco Energi International Tbk (MEDC) mengakuisisi saham PT NNT dan aset-aset terkait lainnya, dengan PT Amman Mineral Internasional (AMI) sebagai pemilik saham utama (menguasai 82,2 persen ) dan sisanya dimiliki PT Pukuafu Indah (PTPI) sebagai pemegang saham sebanyak 17,8 persen.

Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral PT AMNT direncanakan dengan kapasitas input sebesar 1 juta ton per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 1,6 juta atau 2 juta ton per tahun. Kapasitas tersebut dapat memproses konsentrat baik dari tambang Batu Hijau, maupun suplai potensial dari tambang Elang (saat ini dalam tahap eksplorasi) dan sumber pemasok konsentrat lainnya.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs