Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi harus menelan pil pahit setelah anggarannya dipangkas oleh negara. Akibat kebijakan yang belum lama ini ditetapkan Presiden Joko Widodo, anggaran KPK dipangkas hingga mencapai Rp 200 miliar.

“Pada 2017 KPK amendapat pagu anggaran sebesar Rp 734,2 miliar. Sebelumnya pada 2016 kami terima Rp 919,8 miliar,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Senin (9/1).

Dipaparkan Agus, pada 2016 KPK berhasil menyerap anggaran sekitar Rp 834,9 miliar atau 85,04 persen dari total dana yang dikucurkan negara. Kata dia, ada sekitar Rp 80 miliar anggaran yang tidak terpakai.

Bila merujuk pada pagu anggaran yang diberikan negara untuk KPK pada 2017 ini, ‘mengancam’ beberapa kebijakan yang sudah direncanakan. Diakui Agus, pihaknya berencana menambah sumber daya manusia dari yang ada saat ini yakni 1.124 pegawai.

“Dari IM (Indonesia Memanggil) 11, KPK dapat 131 pegawai dan satu penyidik baru dari polisi, serta 9 penyidik baru dari kejaksaan. Tapi, kami masih minta lagi ke kepolisian dan kejaksaan. Untuk IM 12 ada 400 pegawai dan on board 2017.”

Meski anggarannya dipotong, Agus tetap sesumbar kalau KPK bisa meningkatkan kinerja, bahkan sampai menekan angka korupsi, serta mensejajarkan Indonesia sebagai negara yang tingkat korupsinya kecil.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu