Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Masuknya sejumlah menteri kabinet kerja kedalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, terus menuai kritikan. Salah satunya dari politikus PKS, Abu Bakar Al Habsy.

Menurut dia, terkait hal itu biarkan rakyat yang menilai apakah seorang pejabat setingkat menteri etis masuk dalam tim pemenangan atau sebaliknya.

“Nanti rakyat yang akan menilai, mana yang lebih banyak menggunakan fasilitas negara dan mana yang tidak,” ujar Abu Bakar, Selasa, (21/8).

Lebih lanjut kata dia, harus ada aturan tegas di undang-undang Pemilu soal keterlibatan menteri dalam pemenangan presiden dan wakil presiden. Terutama menyangkut calon petahana.

“Misalnya mengenai syarat-syarat dan lain sebagainya. Mungkin ini akan menjadi pembelajaran agar selanjutnya memberikan perubahan UU pemilu lebih baik lagi,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: