Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyematkan pangkat kepada berbincang dengan Irjen Mochamad Iriawan seusai acara serah terima jabatan (sertijab) di Rupatama Mabes Polri, Rabu (26/7). Jabatan Kapolda Metro Jaya resmi berpindah ke Irjen Idham Azis.

Jakarta, Aktual.com – Presiden RI Joko Widodo meyakini pengangkatan perwira tinggi Polri yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah melalui tahap pengkajian oleh Menteri Dalam Negeri.

“Ya, Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, juga pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan, semuanya sudah dalam pengusulan Pejabat Gubernur Jawa Barat,” kata Presiden RI Joko Widodo di lokasi pembangunan landasan pacu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (21/6).

Komjen Pol. M. Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa jabatannya pada tanggal 13 Juni 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).

Namun, Presiden enggan menjelaskan secara detail tahap pengkajian tersebut.

“Saya kira lebih detail silakan tanya kepada Mendagri, ya, usulan dari bawah, dari Kemendagri baru kepada kita,” tambah Presiden.

Iriawan yang juga mantan Kapolda Jabar itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013 s.d. 2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Komjen Pol. Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat menggantikan petahana yang maju dalam Pilkada 2018.

“Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada),” ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan bahwa pengunduran diri dari dinas aktif yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017 telah dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby