Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan kedua kubu kepengurusan Partai Golkar yang bertikai dapat menandatangani surat usulan pencalonan kepala daerah sebagai syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum.
“Kan ada dua pengurus ini, atau gabungan kan bisa saja kemudian (dua kepengurusan itu) digabung pada waktunya (pendaftaran) Juli itu,” kata Kalla, di Jakarta, Minggu (24/5).
Menurut JK, sebagai mediator islah kedua kubu Partai Golkar, dua kepengurusan yang saat ini sedang bertikai bisa saja menandatangani pencalonan kepala daerah yang telah disepakati bersama.
Terkait mekanisme administrasi pencalonan tersebut, Wapres mengatakan itu menjadi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara pemilu.
“Nanti bagaimana KPU membahasnya, ya kita ikuti saja itu,” tambahnya.
Terkait proses islah dua kepengurusan Partai Golkar, JK telah bertemu Ketua Umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham di kediaman dinas, Sabtu malam. Sedangkan pertemuan dengan kubu Munas Ancol, yakni Ketua Umum Agung Laksono, direncanakan berlangsung Senin malam (25/5).

Artikel ini ditulis oleh: