Jakarta, Aktual.com-Para pelanggar parkir yang mobilnya diderek oleh Dinas Perhubungan diimbau agar segera mengambil kendaraannya dengan membayar biaya denda yang telah ditentukan. Jika mengundur waktu pembayaran denda kemudian akan membengkak dan dikenakan biaya Rp500 ribu per hari.

Seperti dikatakan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, di Jakarta, Jumat (26/5).

Pembayaran denda kata dia dilakukan secara online ke Bank DKI.

Sanksi aturan denda itu kata dia sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Mobil yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu per hari dan akan terus bertambah jika tidak dibayar.

Christianto melanjutkan ada dua unit kendaraan sudah dua bulan tidak diambil pemiliknya. Diperkirakan dendanya mencapai puluhan juta Rupiah. Kedua kendaraan tersebut, satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang di derek 91 hari lalu total denda sebanyak Rp 45.500.000 dan taksi yang diderek 69 hari lalu dengan denda mencapai Rp 31.500.000.

Pewarta : Gespy Kartikawati Amino

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs