Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.

Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri ESDM Jero Wacik mengucapkan terimakasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena berhasil mempengaruhi putusan majelis hakim Tipikor.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pak SBY dan pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelsan pak SBY sudah dipertimbangkan,” kata Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selas (9/2).

Diketahui, JK sapaan akrab Kalla memang memenuhi permintaan Jero untuk menjadi saksi meringankan dalam sidang kasusnya.

Saat bersaksi, orang nomor dua di Indonesia itu mengatakan, bahwa penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak harus dipertanggungjawabkan dengan administrasi lengkap seperti halnya nota pembayaran.

Jero memang hanya dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim menggunakan DOM untuk kepentingan keluarga sebesar Rp 1.071.088.340. Padahal, dia juga didakwa oleh Jaksa KPK menggunakan DOM untuk keperluan pribadi sebesar Rp Rp 7.337.528.802.

“Karena dikembalikan prinsip dasar bahwa DOM itu harus fleksibel dan itulah hal yang sangat penting bersifat lumpsum jadi tidak diharuskan untuk memberikan bukti-bukti,” kata Kalla, saat bersaksi dalam sidang eks Menteri ESDM, Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1).

Sedangkan SBY, mengirimkan testimoni yang ditulis di kertas langsung olehnya. Penjelasan SBY diberikan langsung oleh Jero ke majeli hakim yang mengadili perkaranya, dalam sidang beberapa waktu lalu.

Dalam penjelasanya, pentolan Partai Demokrat itu memaparkan bahwasanya Jero adalah seseoran yang memiliki kepribadian baik sebagai seorang Menteri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu