Jakarta, Aktual.co — Penasihat hukum terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Rina Iriani masih berupaya mengajukan pengalihan penahanan.
Pengajuan pengalihan penahanan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, OC Kaligis kepada Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (17/2) yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
“Sebelum dibacakan vonis, kami mohon mengajukan pengalihan penahanan secara lisan maupun tertulis,” kata Kaligis.
Menurut dia, pengajuan pengalihan penahanan tersebut didasarkan atas kasus korupsi dengan terpidana mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi yang tidak ditahan meski terbukti bersalah.
Atas permohonan tersebut, Hakim Ketua Dwiarso Budi meminta penitera pengganti mencatat permohonan pengalihan penahanan tersebut.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis.
Sebelumnya, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri kabupaten setempat.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
JPU Slamet Widodo saat membacakan tuntutan juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” katanya.
Rina Iriani dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-undang 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu