Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan (tengah) bersama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kiri), Rahmat Bagja (kedua kanan), Fritz Edward Siregar (kanan) berjabat tangan seusai menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4/2017). Rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor Bawaslu tersebut menetapkan Abhan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku, proses persiapan pengawasan Pilkada 2018 masih terhambat oleh adanya sejumlah kabupaten/kota yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketua Bawaslu RI, Abhan menyebut, masih terdapat 132 daerah dari 171 daerah yang akan menggelar pilkada yang belum menandatangani NPHD untuk pengawas pemilu.

“Sebetulnya kami sudah memberikan deadline pada akhir september Ini harus selesai NPHD semua kabupaten/kota,” ucap Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Dari 132 daerah tersebut, rincinya, 67 daerah belum menandatangani NPHD yang telah disetujui, 55 daerah masih dalam pembahasan NPHD dan 10 daerah belum melakukan pembahasan sama sekali.

“Tapi yang 10 (daerah) ini yang belum ada bahasan, kalau yang lain kan sudah ada pembahasan tinggal proses administrasi, tanda tangan NPHD,” jelas Abhan.

Menurutnya, keterlambatan NPHD memang tidak akan menghentikan pengawasan di tingkat kabupaten/kota. Hanya saja, ia mengkhawatirkan jika lamanya pembahasan NPHD akan berdampak langsung terhadap pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat Kecamatan.

“Pembentukan Panwas Kecamatan itu yang bisa mundur karena membentuk kelembagaan bersama kan juga membutuhkan operasional dukungan anggaran,” pungkasnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka