Terdakwa Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar usai mengikuti sidang di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Terdakwa Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar usai mengikuti sidang di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum kasus dugaan penodaan agama akan membacakan tuntutannya untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (20/4). Agenda itu diharapkan tak lagi tertunda seperti pekan lalu.

Ahli hukum pidana, Mudzakkir, melihat adanya suatu hal yang menyebabkan pembacaan tuntutan Ahok tertunda. Yang paling berpengaruh ialah pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo.

“Penundaan itu karena ada sinyal itu. Pertama pada surat dari kepolisian. Kemudian, respon Jaksa Agung. Yang paling esensial adalah omongan Jaksa Agung, itu kan sama saja perintah,” jelas dia kepada Aktual.com, Selasa (18/4).

Dia menilai penundaan pembacaan tuntutan itu tidak logika, karena tidak berbanding sama dengan pelimpahan berkas penuntutan dari pihak jaksa ke pengadilan.

“Pelimpahan (ke pengadilan) saja cepat. Seharusnya berbanding sama, saat itu sudah siap membacakan tuntutan. Itu logikanya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby