Presiden dan CEO Freeport-McMoRan, Richard C. Adkerson - Freeport-McMoRan secara tegas menolak perubahan status anak usahanya PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menjelang kedatangan Boss Besar Freeport-McMoRan Richard Adkerson dari Amerika Serikat (AS) untuk menyelesaikan sengketa pertambangan Freeport di Indonesia, Indonesia Resource Studies kembali meminta pemerintah bertindak konsisten menjalankan UU Minerba No 4 Tahun 2009.

Direktur IRESS Marwan Batubara menegaskan, apapun hasil perundingan nantinya, tidak boleh melakukan ekspor mineral mentah sebagaimana yang telah dilarang dalam UU Minerba. Pemerintah dituntut mendorong hilirisasi sektor industri ekstraktif dengan melakukan pembangunan smelter.

Sejauh ini Marwan mengamati bahwa pemerintah telah melenceng dari UU minerba melalui Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 serta Permen ESDM No 5 dan 6 yang memuluskan ekspor mineral mentah diantaranya jenis konsentrat milik PT Freeport yang melakukan eksploitasi di Papua.

“Peraturan tersebut melanggar UU Minerba. Kita kecewa dengan sikap pemerintah. IRESS bersama koalisi masyarakat sipil lainnya tengah melakukan gugatan, kita harap izin relaksasi ekspor mineral mentah itu dibatalkan,” katanya di Jakarta, Kamis (20/7).

Marwan melanjutkan, ketidakkonsistenan pemerintah atas hukum yang telah memberikan izin ekspor mineral mentah, telah berpengaruh negatif terhadap dunia investasi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu