Tim Asistensi Bawaslu Jakarta, Burhanudin Thomee,

Jakarta, Aktual.com – Beredar pesan berantai yang berisi janji kampanye pasangan calon Ahok-Djarot. Dalam pesan berantai tersebut, paslon Basuki Tjahja Purnama (Ahok) -Djarot Saiful Hidayat menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 600 ribu bagi para lanjut usia (lansia) yang ditelantarkan keluarganya.

Ketika ditanyai mengenai hal ini, anggota Tim Asistensi Bawaslu Jakarta, Burhanudin Thomee, enggan berkomentar banyak.

“Nanti dicek, apakah infonya benar,” ujar Burhanudin kepada Aktual, Senin (20/3).

Penyebutan nominal dalam pesan berantai tersebut dapat melanggar UU 10/2016. Dalam pasal 73 ayat 1 UU tersebut, disebutkan pasangan calon tidak dapat menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.

Ketika ditanyai hal tersebut, Burhanudin pun hanya menjawab secara diplomatis dengan menyatakan pemutusan pelanggaran Paslon hanya dapat diputuskan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

“Harus diputuskan di sentra Gakkumdu, apakah itu pelanggaran atau tidak,” ucapnya.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs